DPR Minta KPPU Usut Tuntas Dugaan Monopoli Shopee Pada Layanan Shopee Express

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto

Beritakota, Jakarta–Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta agar para pelaku usaha e-commerce untuk mematuhi aturan main yang tertuang dalam UU no 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi adanya dugaan praktek monopoli jasa pengiriman barang yang dilakukan oleh Shopee melalui layanan Shopee Express yang kini tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

banner 336x280

Dugaan monopoli itu muncul karena Shopee tidak lagi memberikan opsi bagi konsumen untuk memilih penyedia jasa pengiriman barang yang
diinginkan saat bertransaksi. Shopee diduga mengarahkan barang yang dipesan konsumen untuk dikirim melalui Shopee Express.

Jika benar, Darmadi mengingatkan, perbuatan Shopee tersebut dapat dikategorikan sebagai indikasi pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat serta merupakan perilaku yang menghambat persaingan usaha di antara para pelaku usaha penyedia jasa pengiriman barang.

Seharusnya, tegas dia, Shopee sebagai salah satu platform e-commerce yang menjalankan usahanya di pasar digital Indonesia, melaksanakan aturan hukum larangan praktek monopoli di Indonesia dan berperan dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat.

“Praktek yang dilakukan Shopee dengan hanya menunjuk Shopee Express di platformnya tidak hanya merugikan hak masyarakat sebagai konsumen, namun juga merugikan dan menutup peluang pelaku usaha jasa pengiriman barang lain untuk masuk ke pasar (platform) Shopee.“ ujar Darmadi saat dihubungi wartawan, Rabu (08/05/2024).

Legislator dari Dapil Jakarta III itu menjelaskan, kebijakan Shopee membuat konsumen kehilangan kesempatan dalam memilih jasa pengiriman berdasarkan pertimbangan harga dan kualitas yang diberikan.

“Hal semacam ini jelas melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU 5/1999, dan bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Konsumen dalam konteks memberikan transaksi yang berkeadilan bagi konsumen. Shopee tidak boleh menggunakan posisi dominannya untuk menghalangi konsumen memperoleh jasa yang bersaing dari segi harga maupun kualitas, dan menghambat perusahaan
jasa pengiriman barang lain untuk bersaing di Shopee.” jelas Darmadi.

Ia juga menekankan, Shopee dan semua platform e-commerce yang berusaha di Indonesia tetap harus memberikan berbagai pilihan jasa pengiriman barang kepada konsumen dan memberikan ruang kepada pelaku usaha jasa pengiriman barang untuk bisa bersaing secara sehat.

Baca juga: Terbukti Lakukan Monopoli, KPPU Minta Grab Tak Bangun Opini di Media

Di sisi lain, Darmadi mengapresiasi langkah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPPU untuk mengusut tuntas dugaan monopoli jasa pengiriman barang oleh Shopee itu.

“Kami mendengar proses pemberkasan oleh KPPU sudah selesai dan akan segera masuk dalam tahap persidangan. Untuk itu, secara khusus kami mendukung langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan KPPU terkait perkara Shopee.” ujar Darmadi.

Apabila KPPU memutuskan Shopee terbukti melakukan pelanggaran praktek monopoli, tegas Darmadi, maka Shopee dapat dijatuhkan sanksi
tindakan administratif berupa pengenaan denda paling banyak 10% dari total penjualan Shopee selama kurun waktu terjadinya pelanggaran tersebut.

Darmadi menambahkan, perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia tumbuh pesat dan menjadi potensi besar bagi perekonomian nasional.

Untuk itu, Pemerintah melalui KPPU tidak boleh membiarkan terjadinya praktek monopoli di era ekonomi digital ini yang akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional dan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Selain itu, lanjutnya, KPPU juga perlu meninjau platform e-commerce lain yang diduga melakukan perbuatan serupa seperti yang dilakukan oleh
Shopee.

“Peran KPPU dalam pengawasan persaingan usaha harus lebih dioptimalkan, agar persaingan usaha di sektor ekonomi digital berjalan dengan sehat dan memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku usaha,” tukasnya.

banner 728x90
Exit mobile version