Beritakota.id, Jakarta  – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta persetujuan peserta sidang sebelum mengetuk palu pengesahan.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.

Pertanyaan tersebut langsung disambut jawaban setuju oleh seluruh peserta rapat paripurna. Dasco kemudian kembali memastikan persetujuan fraksi-fraksi sebelum akhirnya menetapkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

DPR Klaim Libatkan Publik dalam Pembahasan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut proses pembahasan UU Polri telah berlangsung panjang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya, DPR awalnya menargetkan pembahasan UU Polri selesai lebih dulu dibanding revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun dalam perkembangannya, pembahasan KUHAP justru rampung lebih dahulu.

“Sebetulnya RUU Polri ini kita rencanakan dibahas jauh sebelum KUHAP, tetapi KUHAP lebih dulu selesai,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik terkait perubahan regulasi kepolisian tersebut.

Selain itu, DPR juga melakukan kunjungan ke berbagai daerah dan perguruan tinggi di sejumlah provinsi guna memperoleh masukan langsung dari akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil.

Ratusan Masukan Jadi Bahan Penyusunan UU

Habiburokhman mengungkapkan, selama proses penyusunan hingga pembahasan RUU Polri, DPR menerima lebih dari 120 masukan tertulis dari berbagai kalangan.

Masukan tersebut berasal dari pakar hukum, akademisi, kelompok mahasiswa, hingga organisasi masyarakat yang memberikan pandangan mengenai reformasi institusi kepolisian.

“Komisi III melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, mengundang 15 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa, dan menerima 124 masukan tertulis,” katanya.

Dalam tahap pembahasan setelah Mei 2026, DPR juga kembali menggelar 12 RDPU tambahan dengan menghadirkan 16 pakar hukum, dua pakar kesehatan masyarakat, serta sejumlah kelompok mahasiswa.

Sorotan Publik terhadap UU Polri

Pengesahan UU Polri menjadi salah satu agenda penting DPR pada masa sidang tahun 2026. Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola institusi kepolisian sekaligus menjawab berbagai tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.

Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi diperkirakan akan terus mencermati implementasi aturan tersebut, khususnya terkait aspek akuntabilitas, pengawasan, serta reformasi kelembagaan Polri di masa mendatang.

Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, pemerintah dan Polri kini memiliki landasan hukum baru untuk menjalankan berbagai program transformasi dan penguatan institusi kepolisian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *