Beritakota.id, Brebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes melaksanakan pengeluaran eksekusi terhadap dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) untuk dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kamis (22/5). Proses ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Negeri Brebes.
Kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Brebes Nomor : B-31/M.3.30.3/Es.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Pengiriman Anak Untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Brebes.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak dan perlakuan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional dan memperhatikan prinsip perlindungan anak. Penempatan di LPKA bertujuan agar anak-anak ini mendapatkan pembinaan yang lebih terfokus dan sesuai dengan usia serta kebutuhan mereka,” jelas Gowim Mahali.
Sebelum pelaksanaan pengeluaran, telah dilakukan koordinasi intensif antara Lapas Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes, dan pihak LPKA Kutoarjo guna memastikan kesiapan administratif dan keamanan dalam proses pengawalan.
Pihak Kejaksaan Negeri Brebes yang turut mengawal proses tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan hukum secara menyeluruh, serta bagian dari perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan terlaksananya pengeluaran dan penyerahan ini, Lapas Kelas IIB Brebes menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, khususnya terhadap anak.