Beritakota.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia akan dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai aturan.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, aturan UU No. 8 Tahun 2019 menetapkan pembagian kuota haji 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi dibagi rata 50% untuk masing-masing kategori.

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami terkait alur perintah dan aliran dana dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai itu.

Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan, seperti itu. Jadi, biar jelas,” ucapnya.

“Jadi ini kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan seperti apa sebenarnya prosesnya tersebut dari kuota tambahan,” imbuhnya.

Adapun kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dibagi Kementerian Agama secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK akan menyelidiki alur perintah dan aliran dana terkait hal ini.  Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.