Beritakota.id, Brebes – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja.
Satu tersangka, MI (28), seorang teknisi wifi asal Desa Malahayu, Kecamatan Banjarhajo, Kabupaten Brebes, ditangkap karena kepemilikan 4 klip ganja siap edar dengan berat bruto 21,9 gram.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. MI diringkus petugas yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto. Dalam pengakuannya, MI mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui media sosial dari seseorang di Ciledug dengan sistem COD (Cash On Delivery).
Ia telah memesan ganja sebanyak tiga kali dengan harga Rp400.000 per pesanan. MI mengaku awalnya mengonsumsi ganja sendiri, namun kemudian menjualnya kepada teman-temannya dengan keuntungan sekitar Rp.150.000.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Brebes Ipda Yuswichandra menjelaskan bahwa awalnya MI membantah memiliki ganja saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Baca juga : Polres Brebes Patroli Cipta Kondisi Pasca Pilkada 2024
“Namun, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi ganja, satu unit handphone Samsung A32, dan uang tunai Rp425.000,” jelas Yuswi. Senin (16/12/2024).
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, MI ditahan di rumah tahanan Polres Brebes.