Beritakota.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Emas Antam kembali menunjukkan performa positif. Pada perdagangan hari Selasa (4/11/2025), harga Emas Antam berhasil melonjak Rp 8.000 per gram, menyentuh angka Rp 2.286.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi angin segar setelah sempat mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam sempat terkoreksi Rp 12.000 pada Senin (3/11/2025). Sebelumnya, pada Sabtu (1/11/2025), harga emas juga mengalami penurunan sebesar Rp 15.000.
Rekor Tertinggi Masih Bertahan
Meskipun terjadi fluktuasi, perlu diingat bahwa rekor tertinggi sepanjang masa (all time high /ATH) harga emas Antam masih berada di level Rp 2.487.000 per gram, yang tercipta pada 21 Oktober 2025.
Harga Buyback Ikut Naik
Kenaikan harga jual emas juga diikuti oleh kenaikan harga beli kembali atau buyback emas Antam. Pada Selasa (4/11/2025), harga buyback Emas Antam naik Rp 8.000, mencapai Rp 2.151.000 per gram.
Update Harga Pecahan Emas Antam (4/11/2025)
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang diperdagangkan pada hari ini:
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.193.000
Emas Antam 1 gram: Rp 2.286.000
Emas Antam 2 gram: Rp 4.512.000
Emas Antam 3 gram: Rp 6.743.000
Emas Antam 5 gram: Rp 11.205.000
Emas Antam 10 gram: Rp 22.355.000
Emas Antam 25 gram: Rp 55.762.000
Emas Antam 50 gram: Rp 111.445.000
Emas Antam 100 gram: Rp 222.812.000
Emas Antam 250 gram: Rp 556.765.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.113.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.226.600.000
Pentingnya Memahami Potongan Pajak
Perlu diperhatikan, setiap transaksi emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Pembelian Emas Batangan: Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


