Beritakota.id, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi membubarkan tujuh BUMN. Pembubaran BUMN yang kerap disebut BUMN zombie itu diumumkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirdjoatmodjo.
Menurut Tiko, sapaan akrab Wamen BUMN, pembubaran ketujuh perusahaan pelat merah ini sejalan dengan keinginan Erick Thohir untuk melakukan transformasi di Kementerian BUMN.
“PPA kita perkuat lagi, PPA punya fungsi unik mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi dan tidak lagi punya kontribusi, kita lakukan pembubaran. Ada 7 BUMN yang kita lakukan pembubaran,” ujar Tiko dikutip belum lama ini
Tiko menjelaskan, dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan aset oleh kurator akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai. Dia mencontohkan, penjualan aset Merpati Airlines digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawannya.
“Jadi yang kita harapkan aset-aset perusahaan yang ada akan dijual oleh kurator itu nanti ada ranking yang punya hak atas aset. Pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu,” kata Tiko.
Dia menjelaskan, pembubaran 7 BUMN tersebut dilakukan lantaran kondisi bisnis dan keuangan sudah tidak menguntungkan dan tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Adapun pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan.
Tiko memastikan, penjualan aset dari 7 BUMN yang dinyatakan pailit dan resmi dibubarkan dilakukan secara adil untuk pemegang saham, pegawai dan kreditur.
“BUMN tidak beda dengan perusahaan terbuka lain, kalau enggak layak maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan sesuai masing masing,” jelasnya.
Baca juga: BNI Salurkan Kredit Berkelanjutan untuk Peningkatan Kinerja BUMN
Dalam bahan paparan yang diterima dijelaskan status penanganan 7 BUMN yang resmi dibubarkan. Penjualan aset pailit dan pembagian ke kreditur yang dilakukan Merpati tercatat sebesar Rp 310 miliar; Istaka Karya Rp 16,8 miliar; Kertas Leces Rp 230,9 miliar.
Sementara itu, untuk PT Industri Gelas (Persero) resmi dinyatakan pailit pada 23 November 2023 oleh Pengadilan Negeri Surabaya; PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tengah dalam penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan.
Kemudian, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) tengah dalam permohonan penetapan RPP Pembubaran dari Menteri BUMN kepada Presiden. Selanjutnya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dalam proses pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator sebesar Rp 3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidasi.
Berikut tujuh BUMN yang dibubarkan:
PT Iglas dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023
PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan PP Nomor Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
PT Istaka Karya dibubarkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Istaka Karya
PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero).
PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN). Statusnya saat ini masih dalam proses pembubaran. Presiden Jokowi juga telah memberikan lampu hijau kepada Erick Thohir untuk membubarkan BUMN ini melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023 yang diteken pada 23 Desember 2022.