Beritakota.id, Jakarta – Sidang kode etik profesi Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung.
Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang komisi etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi etik profesi Polri yang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari tadi.
Atas keputusan itu Ferdy Sambo mengajukan banding.