Beritakota.id, Jakarta – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mendorong sejumlah perubahan dalam revisi RUU Perkoperasian karena Undang-Undang Koperasi yang lama umurnya sudah 32 tahun.
“Kami memberi masukan supaya pemerintah tidak pakai kaca mata kuda, apa maunya pemerintah saja tanpa mengindahkan situasi di lapangan. Situasi di lapangan tentu kami-kami di koperasi ini yang tahu dan yang mengalami, yang nantinya akan menjalankan,” kata Ketua Presidium Forkopi, Andy Arslan Djunaidi, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, pihaknya dari Forkopi hanya meminta sekitar enam poin krusial dalam revisi undang-undang tersebut untuk bisa diakomodir. Pertama, digitalisasi koperasi. kedua, terkait masa jabatan pengurus.
Baca juga: Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian
Ketiga, lanjutnya, Andy Arslan mengatakan pihaknya berharap agar koperasi boleh memiliki aset yang statusnya adalah hak milik. Sebab, selama ini koperasi hanya boleh memiliki aset Hak Guna Bangunan (HGB). Keempat, tentang pidana.
Andy mengatakan pihaknya setuju dengan pemidanaan yang diusulkan pemerintah karena menyadari ada koperasi yang nakal. Namun demikian, harus dibedakan antara fraud (penipuan) dengan salah kebijakan.
Dalam hal ini, Andy mencontohkan kalau ada karyawan yang nakal atau pengurus nakal mengambil uang keoprasi, maka akan dilakukan pidana melalui KUHP.
Menurutnya kalau kasusnya fraud secara regulasi sudah diatur dalam KUHP. “Tapi kalau salah pengelolaan atau salah kebijakan, contoh sebelum covid koperasi itu beli aset. Tapi setelah covid tanah dan lain sebagainya nilainya turun semua mengakibatkan koperasi itu rugi, ya jangan dipidana dong. Karena itu salah kebijakan, itu yang kami maksud kalau ada pidana jangan terlalu berat. Intinya proporsional seperti apa penekanan pidana itu karena sudah ada KUHP,” tuturnya.
Dia berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari para pelaku koperasi sehingga RUU tersebut mengakomodir semua kepentingan untuk kebaikan bangsa dan negara.