Beritakota.id, Jogjakarta – Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi mendukung delapan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI). Dukungan ini disampaikan sejumlah jenderal purnawirawan yang berdomisili di Jogjakarta Bersama dengan sejumlah tokoh nasional. Pernyataan disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2025 yang digelar di Gedung Persaudaraan Djamaah Haji Indonesia (PDHI), Jogjakarta.
Ada lima pokok pernyataan yang disampaikan oleh Forum ini. Pertama dukungan mereka kepada 8 sikap FPP TNI. Kedua, Bersama dengan berbagai elemen bangsa, mendukung aspirasi untuk mengadili Joko Widodo atas pelanggaran konstitusi. Ketiga, memberikan dukungan kepada Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) dalam menangani berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Joko Widodo dan pembelanya. Keempat, meminta Kapolri bertindak professional dan mengedepankan scientific investigation crime serta membuka partisipasi Lembaga independen dalam pengusutan ijazah palsu Joko Widodo. Kelima, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh anak bangsa untuk mewaspadai ancaman Komunis Gaya Baru (KGB).
Lebih dari 300 peserta hadir, termasuk sejumlah tokoh nasional seperti Prof. Dr. Amien Rais, Prof. Dr. Soffian Effendi yang merupakan mantan Rektor Universitas Gajah Mada, dan Prof. Muhammad Chirzin. Hadir juga para jenderal purnawirawan yang berdomisili di Jogjakarta, seperti Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan; Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen Marinir (Purn) Suharto (Ketua Presidium FPP TNI); Mayjen TNI (Purn) Sunarko; Marsda TNI (Purn) Amien Syahbudiono; Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso; Marsda TNI (Purn) Firdaus SY; Marsda TNI (Purn) Mahmud; Marsda TNI (Purn) Yunianto; Brigjen TNI (Purn) Santoso; serta Dwi Tjahyo Soewarsono, mantan Hakim Agung Ad Hoc (2007–2022) yang juga menjabat sebagai Legal Advisor FPP TNI.
Perwakilan FPP TNI kemudian beraudiensi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan nasional, termasuk aspek sosial, politik, ekonomi, dan hukum, serta urgensi untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli dan evaluasi terhadap jabatan Wakil Presiden.
Kepada media, Ketua Presidium FPP TNI Letjen Mar (Purn) Suharto menyatakan “Pembentukan FPP TNI dilatarbelakangi oleh keprihatinan mendalam terhadap kondisi bangsa, serta kekhawatiran terhadap potensi dominasi kekuatan asing di Indonesia. Delapan poin sikap FPP TNI pada dasarnya mengajak bangsa Indonesia kembali pada UUD 1945 yang asli, serta mendesak pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden,” ucapnya.
Ia menjelaskan “Perjuangan FPP TNI bertujuan untuk membangun kesadaran nasional untuk mengatasi persoalan krusial bangsa. Siapa pun presidennya, harus berani mengambil sikap seperti yang pernah dilakukan oleh Bung Karno,”.
Sementara itu, Dwi Tjahyo Soewarsono menambahkan bahwa selain Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogjakarta, dukungan terhadap delapan poin pernyataan FPP TNI juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil di Bandung dan Surabaya. “Dalam waktu dekat, deklarasi serupa akan digelar di kedua kota tersebut. Kami juga telah diundang untuk menghadiri acara serupa guna menghimpun dukungan nasional,” jelasnya.
Baca juga : Geruduk UGM, Besok Aktivis dan Alumnus Desak Kampus Buka Terang Benderang Terkait Ijazah Jokowi
Sebelumnya, pada 17 April 2025 dinyatakan 8 Sikap FPP TNI, yakni : (1). Mendesak kembali ke UUD 1945 yang asli sebagai dasar hukum dan sistem ketatanegaraan. (2). Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih berdasarkan Asta Cita, kecuali pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). (3). Menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (4). Menuntut penghentian masuknya tenaga kerja asing dari Tiongkok serta pemulangan mereka ke negara asal. (5). Mendesak penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945. (6). Menuntut reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi serta penindakan terhadap pejabat dan aparat negara yang terkait kepentingan Presiden ke-7 RI. (7). Mengusulkan pengembalian Polri ke fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri. (8). Mengusulkan kepada MPR RI untuk memberhentikan Wakil Presiden, karena putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Untuk memperluas dukungan terhadap FPP TNI, forum ini berkomitmen terus menggalang kekuatan moral demi menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keadilan bagi bangsa Indonesia. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)