Beritakota.id, Brebes — Guna memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan publik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, memimpin Rapat Dinas Pegawai Unit Layanan Publik, Rabu (22/10). Rapat yang menggaet seluruh unit layanan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Kegiatan yang digelar di Aula dr. Sahardjo Lapas Brebes ini dihadiri seluruh pejabat manajerial dan anggota Unit Layanan Pengaduan, Layanan Informasi, Layanan Kunjungan, Unit Pengendali Gratifikasi, dan Unit Layanan Disabilitas.

Dalam arahannya, Kalapas menegaskan pentingnya pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap lini pelayanan. Hal ini agar masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh hak layanan yang optimal, cepat, dan transparan.

“Pelayanan publik adalah wajah institusi. Kita harus memastikan setiap layanan diberikan secara tuntas, tepat waktu, dan sesuai SOP. Tidak boleh ada pengaduan yang muncul karena kelalaian petugas, serta harus bebas dari maladministrasi,” tegas Gowim Mahali di hadapan para pegawai.

Kalapas menekankan, seluruh unit layanan publik merupakan ujung tombak dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemasyarakatan. Setiap petugas diharapkan memiliki integritas tinggi, responsif, dan berorientasi pada pelayanan tanpa keluhan.

Selain penegasan SOP, rapat juga membahas optimalisasi penanganan aduan, keterbukaan informasi, pengendalian gratifikasi, serta akses layanan ramah disabilitas dan sarana prasarananya. Kalapas menginstruksikan seluruh unit untuk terus melakukan evaluasi dan pembaruan sistem guna mewujudkan pelayanan yang adaptif, inklusif, dan akuntabel.

“Kita tidak hanya melayani, tetapi memastikan pelayanan itu selesai dengan baik, terdokumentasi, serta sesuai ketentuan hukum dan etika ASN. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tambah Gowim.

Rapat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarunit dalam mendukung program prioritas Kementerian Hukum dan HAM, yaitu PRIMA (Pelayanan Publik yang Profesional, Responsif, Inklusif, Modern, dan Akuntabel) dan Pemasyarakatan yang Bermanfaat untuk Masyarakat. Koordinasi ini khususnya untuk mempercepat pembangunan Zona Integritas Lapas Kelas IIB Brebes menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalitas, Lapas Kelas IIB Brebes berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang tuntas, humanis, dan bebas maladministrasi sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.