Beritakota.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami penurunan pada hari Kamis (23/10/2025). Setelah sempat mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) pada Selasa (21/10/2025) lalu, harga emas Antam hari ini melemah, memberikan sinyal yang perlu dicermati bagi para investor dan peminat emas.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 16.000 per gram, menyentuh level Rp 2.321.000. Penurunan ini melanjutkan tren negatif setelah sebelumnya sempat tertekan pada Rabu (22/10/2025), dengan penurunan signifikan hingga Rp 177.000 per gram.
Meski sempat mengalami penguatan pada malam harinya, penurunan hari ini kembali menggoyahkan harga emas.
Rincian Harga Emas Antam (23/10/2025)
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam yang tercatat pada hari ini:
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.210.500 (Turun Rp 8.000, 0,66%)
Emas Antam 1 gram: Rp 2.321.000 (Turun Rp 16.000, 0,69%)
Emas Antam 2 gram: Rp 4.582.000 (Turun Rp 32.000, 0,70%)
Emas Antam 3 gram: Rp 6.848.000 (Turun Rp 48.000, 0,70%)
Emas Antam 5 gram: Rp 11.380.000 (Turun Rp 80.000, 0,70%)
Emas Antam 10 gram: Rp 22.705.000 (Turun Rp 160.000, 0,70%)
Emas Antam 25 gram: Rp 56.637.000 (Turun Rp 400.000, 0,71%)
Emas Antam 50 gram: Rp 113.195.000 (Turun Rp 800.000, 0,71%)
Emas Antam 100 gram: Rp 226.312.000 (Turun Rp 1.600.000, 0,71%)
Emas Antam 250 gram: Rp 565.515.000 (Turun Rp 4.000.000, 0,71%)
Emas Antam 500 gram: Rp 1.130.820.000 (Turun Rp 8.000.000, 0,71%)
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.261.600.000 (Turun Rp 16.000.000, 0,71%)
Buyback Emas Antam Turun
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Pada hari ini, harga buyback turun sebanyak Rp 35.000, menjadi Rp 2.189.000 per gram.
Pajak Transaksi Emas
Perlu diingat bahwa setiap transaksi jual beli emas Antam akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan