Beritakota.id, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif. Pada hari Kamis ini (13/11/2025), harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan, menyentuh angka Rp2.396.000 per gram, naik Rp29.000 dari harga sebelumnya.

Kenaikan harga ini tentu menjadi angin segar bagi para investor emas. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turut mengalami kenaikan, mencapai Rp2.261.000 per gram. Ini menunjukkan potensi keuntungan yang semakin besar bagi pemegang emas Antam.

Update Harga Emas Antam (13/11/2025):

Berikut adalah daftar harga emas Antam terbaru yang bisa menjadi acuan bagi Anda:

0,5 gram: Rp1.248.000
1 gram: Rp2.396.000
2 gram: Rp4.732.000
3 gram: Rp7.073.000
5 gram: Rp11.755.000
10 gram: Rp23.455.000
25 gram: Rp58.512.000
50 gram: Rp116.945.000
100 gram: Rp233.812.000
250 gram: Rp584.265.000
500 gram: Rp1.168.320.000
1.000 gram: Rp2.336.600.000

Penting untuk Investor: Aturan Pajak Emas Antam

Bagi Anda yang tertarik berinvestasi atau ingin menjual kembali emas Antam, ada beberapa hal penting terkait pajak yang perlu diperhatikan:

Pembelian Emas Batangan: Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
0,9% untuk non-NPWP.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap pembelian.

Penjualan Kembali (Buyback) Emas: Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

1,5% untuk pemegang NPWP.
3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.