Beritakota.id, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa (28/10/2025) mengalami penurunan drastis, menyentuh level terendah dalam beberapa waktu terakhir. Penurunan ini membuka peluang investasi bagi sebagian orang, namun juga menimbulkan kekhawatiran bagi investor yang sudah memiliki emas.
Anjloknya Harga Emas: Fakta di Lapangan
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ambrol Rp 45.000 per gram, menyentuh angka Rp 2.282.000. Penurunan ini melanjutkan tren negatif yang terjadi sejak akhir pekan lalu.
Penyebab: Pada Senin (27/10/2025), harga emas sempat turun Rp 23.000 ke level Rp 2.327.000 per gram. Bahkan, pada Sabtu (25/10/2025), penurunan juga terjadi sebesar Rp 4.000.
Rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) harga emas Antam sendiri tercatat pada Rp 2.487.000 per gram pada 21 Oktober 2025.
Buyback Ikut Anjlok: Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan signifikan, dengan anjlok sebesar Rp 45.000 menjadi Rp 2.147.000 per gram pada hari ini.
Rincian Harga Emas Antam (28/10/2025):
Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram yang tercatat pada Selasa (28/10/2025):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.191.000 (Jatuh Rp 22.500, 1,89%)
Emas Antam 1 gram: Rp 2.282.000 (Jatuh Rp 45.000, 1,97%)
Emas Antam 2 gram: Rp 4.504.000 (Jatuh Rp 90.000, 2%)
Emas Antam 3 gram: Rp 6.731.000 (Jatuh Rp 135.000, 2,01%)
Emas Antam 5 gram: Rp 11.185.000 (Jatuh Rp 225.000, 2,01%)
Emas Antam 10 gram: Rp 22.315.000 (Jatuh Rp 450.000, 2,02%)
Emas Antam 25 gram: Rp 55.662.000 (Jatuh Rp 1.125.000, 2,02%)
Emas Antam 50 gram: Rp 111.245.000 (Jatuh Rp 2.250.000, 2,02%)
Emas Antam 100 gram: Rp 222.412.000 (Jatuh Rp 4.500.000, 2,02%)
Emas Antam 250 gram: Rp 555.765.000 (Jatuh Rp 11.250.000, 2,02%)
Emas Antam 500 gram: Rp 1.111.320.000 (Jatuh Rp 22.500.000, 2,02%)
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.222.600.000 (Jatuh Rp 45.000.000, 2,02%)
Pajak Transaksi Emas
Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam juga dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.
Pembelian: Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.


