Beritakota.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya. Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, keluar dari rutan sekitar pukul 21.25 WIB dengan wajah sumringah, tanpa borgol dan rompi tahanan.
Kebebasan Hasto menandai babak baru dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini. Meskipun terbukti bersalah dalam kasus suap, Majelis Hakim sebelumnya menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto menjadi jalan keluar hukum untuk membebaskannya dari tahanan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers sebelumnya di Gedung DPR RI telah mengkonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar penerima amnesti yang diusulkan Kemenkumham kepada Presiden. Supratman menekankan bahwa proses ini telah melalui verifikasi dan uji publik yang ketat, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk merangkul semua pihak demi persatuan bangsa.
Kebebasan Hasto Kristiyanto ini memicu beragam reaksi dan interpretasi. Sebagian pihak menilai langkah Presiden Prabowo sebagai upaya rekonsiliasi nasional, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai keputusan yang kontroversial mengingat latar belakang kasusnya. Diskusi publik pun semakin ramai membahas implikasi politik dan hukum dari keputusan ini, serta bagaimana amnesti akan mempengaruhi dinamika politik ke depan.