Himbauan Untuk Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk

Beritakota.id, Jakarta – Dalam ajaran Islam, mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Demikian pula beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan, karena makanan halal adalah baik untuk kita.

Dalam hal memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati karena kemajuan teknologi pangan,  percampuran bahan dalam proses produksi adalah hal niscaya. Penyimpanan makanan halalpun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi dengan makanan haram. Demikian pula alat angkut atau logistik, harus dipastikan produk halal tidak boleh diangkut dan tercampur dengan yang tidak halal.

Produk Makanan, minuman yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat. Contohnya ketika ayam goreng yang lezat saat disembelih tidak dengan  nama Allah Swt atau dalam prosesnya, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan  menjadi haram.

Di masa Pandemik penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui On Line. Penjual dan Pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat Produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas.

Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk.

Indonesia Halal Watch sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk. Melalui Webinar yang digelar Kamis (14/10) dengan tema “Kewajiban Perusahaan dan E-commerce Menyajikan Informasi Halal Untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen”

Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH. MH – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch mengatakan,”Kami berharap webinar ini menjadi forum Edukasi Sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha dan pengguna jasa layanan  E-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan  layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal,  sesuai ketentuan dalam PP 39/2021.”

Hadir yang menjadi Narasumber antara lain,

  1. Assoc. Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
  2. Dr. H. Mastuki, M.Ag. – Kepala Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  3. Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch
  4. Tulus Abadi S.H., M.H – Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang tidak halal, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) pada tanggal 2 Februari 2021, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian IHW yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni:

Pasal 2:

1)           Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

2)           Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

3)           Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

“Sehingga Konsumen nyaman mengkonsumsi dan menggunakan produk layanan E Comerce. dan Tujuan Akhir adalah untuk meningkatkan Transaksi dan Industri Halal di tanah air. Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai media termasuk Webinar kali ini, “ujar Ikhsan.

Indonesia Halal Watch memandang informasi halal dan tidak halal suatu produk adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal ini, diharapkan  masing – masing individu lebih berhati – hati dalam memilih Produk ” Teliti sebelum membeli”. Saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring (E-commerce) di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan yg signifikan.

Indonesia Halal Watch sangat mengapresiasi niatan Pemerintah untuk menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa E-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021, sehingga termasuk jasa layanan dan antaranya pun wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *