Beritakota.id, Jakarta – Komisi III DPR RI mendapatkan dukungan agar terus meneruskan dan menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dukungan disampaikan Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP ketika memberikan pernyataan sikap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ketua Umum HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia) Dr Enita Adyalaksmita SH MH menyampaikan sebagai organisasi profesi advokat menilai bahwa keterlibatan langsung dalam pembahasan RUU KUHAP menjadi keharusan, mengingat produk hukum ini akan sangat memengaruhi praktik peradilan pidana di Indonesia, termasuk posisi dan fungsi advokat dalam menjamin hak-hak warga negara.

“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum sejatinya bertumpu pada tiga pilar utama yang saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan, yakni kepolisian dan kejaksaan sebagai pelaksana keadilan korektif, advokat sebagai kekuatan kontrol dalam kerangka checks and balances, serta hakim sebagai penentu akhir dalam proses peradilan atau keadilan sindikatif,” kata Enita di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Waketum PB SEMMI: Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP Berpotensi Dipolitisir

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketiga pilar ini memiliki peran fungsional yang berbeda namun saling melengkapi dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, imparsialitas dan akuntabilitas.

“Sayangnya, dalam praktik saat ini, relasi antar ketiga pilar tersebut sering kali tidak seimbang dan dominasi sektoral dari salah satu pilar berpotensi melemahkan prinsip due process of law. Advokat kerap kali belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara sebagaimana aparat penegak hukum lainnya. Padahal, advokat memiliki peran penting guna memastikan bahwa hak-hak hukum klien terlindungi sepenuhnya,” tandasnya.

Dalam RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, peranan advokat sangat
penting dalam menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa.

Jadi ada beberapa peranan advokat yakni pertama pendampingan, artinya Advokat mendampingi tersangka atau terdakwa sejak proses penyelidikan,
Penyidikan hingga persidangan.
Kemudian, pemberian Bantuan Hukum, Advokat memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa,
termasuk memberikan nasihat dan mewakili mereka dalam proses hukum.

Kemudian pengawasan proses hukum, karena Advokat memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur
dan hak-hak tersangka atau terdakwa tidak dilanggar. Dan juga pembelaan: Advokat membela kepentingan tersangka atau terdakwa di persidangan.

“Untuk itu, advokat berperan penting dalam menjamin keadilan dan hak
asasi manusia dalam proses hukum pidana. Selain itu kiranya Komisi III juga
berkenan segera merevisi UU Advokat agar sejalan dengan KUHAP yang baru.
Diantara poin yg kami usulkan adalah dibentuk Dewan Etik Nasional agar seluruh nggota yang berlatar belakang dari banyaknya Organisasi Advokat bisa ditertibkan dan teregistrasi oleh Mahkamah Agung,” tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah organisasi advokat yang hadir adalah tiga organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), ⁠AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), ⁠IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), serta FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).