Hore, THR Bagi ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12/2021). (Sumber: Kementerian Keuangan )

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan terealisasi pada H-10 Idul Fitri 2023. Sementara untuk tunjangan keluarga dan tunjangan gaji, serta tunjangan pekerjaan per bulan sebesar 50%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan hari raya disesuaikan dengan tantangan dan ketentuan saat ini.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.

“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menambahkan, di instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan kemampuan memperhatikan fiskal di daerah. “Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan pekerjaan, maka tunjangan profesi guru yang diberikan serta 50% tunjangan profesi dosen,” katanya.

Sri Mulyani menambahkan, pada tahun ini seiring penanganan Covid-19 yang masih tetap terkendali, namun dari sisi pemulihan ekonomi lainnya mendapat penanganan tantangan yang tidak pasti. “Pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti, yaitu pembatasan ekonomi global, ketegangan geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter,” terangnya.

Kementerian dan lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama pemerintah dan dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Adapun tunjangan hari raya 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:

1. ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang

2. ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil sebanyak 527.000 orang

3. Pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang

Ditambahkan Sri Mulyani, Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk memberikan tunjangan hari raya bagi karyawan, pegawai negara, dan pensiunan demi mempercepat pemulihan ekonomi serta melengkapi kebijakan bagi kelompok masyarakat lain.

“Pemberian THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan agar tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan,” pungkas Sri Mulyani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *