Beritakota.id, Jakarta – Pro dan kontra terus bergulir mengenai Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Seperti halnya dari advokat senior Hotman Paris Hutapea yang menilai banyak pasal- pasal yang tidak memiliki logika hukum.
“Banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali Dan kewajaran di zaman modern ini,” katanya dalam unggahan di instagramnya, dikutip redaksi Beritakota.id Jumat, 9 Desember 2022.
Dia bahkan meyakini bahwa sebagian besar anggota dewan yang mengesahkan KUHP Baru ini tidak memiliki latar belakang sebagai ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatam filsafat hukum yang sangat dalam.
Hotman lantas membedakan KUHP Lama yang dibuat Pemerintah Hindia Belanda digodok oleh para ahli hukum pidana di zamannya. Bukan oleh para ahli politisi.
“Benar-benar pasal-pasal sebagain besar pasal-pasal dalam KUH Pidana itu, saya yang sudah praktek hukum 40 tahun Sangat tidak mengerti di era modern ini Masih ada produk hukum seperti itu,” tuturnya.
KUHP yang baru ini kata dia juga memunculkan gejolak di masyarakat. Bahkan banyak turis yang khawatir dengan keberadaan hukum pidana yang baru ini. Dia menilai kekhawatiran ini kemudian akan berdampak terhadap ekonomi rakyat.
Hotman juga menduga para anggota DPR tidak membaca KUHP secara mendalam dan hanya mendalami secara sekilas. Karena itu, dia meminta supaya KUHP yang baru ini dibatalkan.
“Berani anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian Sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu,” ujarnya.
“Batalkan KUHP, batalkan. Rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya,” ucapnya.
Diketahui, RUU KUHP telah disahkan menjadi UU di tengah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat pada Selasa 6 Desember 2022 lalu
Untuk itu selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.