Ini Kriteria Warga Bekasi Yang Dapat Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Rapid Test
PT Pegadaian (Persero) melakukan rapid test massal sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 bagi seluruh karyawan di kantor pusat hari Kamis-Jumat, 6-7 Agustus 2020.

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Kota Bekasi memastikan pemberian vaksin Covid-19 pada warganya mulai awal tahun 2021. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa pemberian vaksin tersebut dilakukan secara bertahap kepada sekitar 480 ribu warga Bekasi dari 56 kelurahan. Kriteria warga yang mendapat prioritas vaksin juga sudah ditentukan.

“Ada beberapa kelompok yang dapat prioritas seperti tenaga kesehatan, pelayan publik, dan orang-orang berisiko tinggi yang kontak dengan pasien positif,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Secara rinci, kriteria dan skala prioritas penerima vaksin Covid -19 di Kota Bekasi adalah kelompok rentan yang berusia 18 – 59 tahun, terbagi empat kategori, yakni petugas pelayanan publik, kelompok risiko tinggi, orang dengan riwayat kontak dengan pasien probable atau konfirmasi positif, dan administrator pelayanan publik.

“Petugas pelayanan publik contohnya TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran, dan petugas yang bertugas di lapangan yang banyak bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, untuk kategori risiko tinggi termasuk di dalamnya adalah kelompok pekerja usia produktif dan berkontribusi pada sektor perekonomian serta pendidikan, dan warga yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti kawasan padat penduduk.

Nantinya, proses pemberian vaksin akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerja sama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan. Bisa juga dilakukan di rumah sakit swasta, bidan praktik swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *