Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Jamkrindo dan PT Askrindo guna menjamin kredit dari pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atas kredit modal kerja yang diberikan perbankan.
Salah satu tujuan penjaminan modal kerja ini bisa membuat bank dianggap lebih aman dalam menyalurkan kredit di tengah virus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menuturkan, penugasan ini merupakan rangkaian dari peluncuran penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN). Airlangga memberikan apresiasi peluncuran program penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM tersebut karena dapat menjadi pengungkit untuk menggerakkan ekonomi.
Diharapkan upaya ini dapat mencegah pertumbuhan ekonomi Indonesia jatuh ke level negatif. Menurutnya sektor UMKM tersebut paling terdampak wabah Covid-19, sehingga untuk membangkitkan usahanya kembali diperlukan stimulus fiskal lanjutan setelah adanya program restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha.
“Implementasi dari PEN adalah penempatan dana ke perbankan yang sudah dilakukan Kemenkeu sebesar Rp 30 triliun. Hari ini penjaminan kredit modal kerja kepada BUMN melalui PT Askrindo dan Jamkrindo,” kata Airlangga saat peluncuran penjaminan kredit modal kerja yang juga disiarkan virtual, Selasa (7/7/2020).
Perbankan yang dimaksud adalah bank pelat merah, antara lain antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Airlangga berharap langkah tersebut dapat ditindaklanjuti dan bisa dinikmati oleh lebih dari 60 juta UMKM. Airlangga menegaskan UMKM harus diprioritaskan untuk mendapatkan dukungan.
UMKM, kata Airlangga menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional. “Setelah UMKM terdampak Covid-19 diberi keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit, pemerintah melihat bahwa suntikan modal kerja untuk UMKM menjadi sangat penting,” kata Airlangga
Pemerintah, lanjut Airlangga, melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi dukungan yang diberikan), counter guarantee (penjaminan balik), loss limit , atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan.
Di sisi lain, bank sebagai salah satu penyalur kredit kepada UMKM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian di tengah resiko tingginya gagal bayar. Di sinilah peran penjaminan kredit sangat diperlukan dimana nantinya kredit modal kerja tersebut akan dijamin pemerintah.
“Karena itu, baik Jamkrindo maupun Askrindo diharapkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya sehingga modal kerja ini bisa dilakukan perbankan,” tutur Airlangga.
Airlangga menerangkan, sampai dengan 31 Mei 2020, terdapat 13 Penyalur KUR yang telah melaporkan pelaksanaan kebijakan KUR terkait Covid-19. Rincian kebijakan KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada penerima KUR adalah sebagai berikut, tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570 debitur dengan baki debet Rp 46,1 triliun.
Kemudian penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.395.009 debitur dengan baki debet Rp 40,7 triliun. Selain itu relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp 39,9 triliun.
Respon (1)