Beritakota.id, Halmahera Tengah – Kegiatan operasi PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, dinilai merusak ekosistem mangrove akibat adanya sedimentasi. Lebih jauh disebutkan bahwa habitat mangrove di Pulau Gebe diduga kuat dalam keadaan membahayakan.
Anggota DPRD Halmahera Tengah, Kaderun Karim, mengatakan bahwa aktivitas perusahan tambang nikel itu menyebabkan sejumlah dampak terhadap keberadaan mangrove. Secara khusus berdasarkan pantauan lapangan, ditemukan sejumlah pohon mangrove punah akibat sedimentasi dalam jumlah besar.
Kaderun mengaku, masalah lingkungan yang dilakukan PT. ASM bukan kali pertama. Pada tahun 2021, pihaknya menerima laporan bahwa sedimentasi di bagian pesisir sudah sangat membahayakan. Hutan mangrove dikabarkan mulai kritis karena sedimentasi yang ditimbulkan perusahaan.
Baca juga : Industri Nikel di Indonesia Makin Mantap Gunakan Energi Bersih
“Masalah lingkungan yang ditimbulkan PT ASM itu bukan kali pertama. Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi sejak 2023 tapi Pemda tidak melakukan pengawasan dengan baik,” kata Kaderun, sebagaimana diberitakan Jatimupdate Jumat, (11/07/2025)
Sementara itu, pada bagian lain, laporan Minerba One Data (Modi) menyebutkan, PT Anugrah Sukses Mining mengantongi Izin Usaha Pertambangan sejak Agustus 2013.
Lebih dalam disebutkan bahwa Perusahaan komoditas nikel itu memiliki masa operasi hingga Agustus 2033 dengan luas 503 hektar.
“DLH dan DKP seharusnya ambil langkah terhadap dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan tambang tersebut, tidak boleh diam, sehingga terkesan dinas tidak kerja apa-apa, padahal yang terjadi di depan mata,” sebagaimana dijelaskan dalam laporan Modi.
Ia menambahkan, pihaknya mencurigai ada masalah dalam praktik penambangan PT ASM sehingga dampak lingkungan tersebut tidak mampu ditangani.
PT ASM menjadi dalang dalam ancaman lingkungan hidup ini. Sementara DLH Halmahera Tengah dianggap diamkan masalah lingkungan tersebut ||
“Seharusnya perusahan memiliki sediment pond yang layak untuk mencegah sedimentasi terjadi. Bukan membiarkan sedimen tersebut mengancam keberadaan hutan mangrove di wilayah itu,” tandas Kaderun.
Secara khusus kepunahan mangrove bentuk pelanggaran hukum terhadap undang-undang Kehutanan, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mengatur jelas perlindungan kawasan esensial, lanjut Kaderun.
Termasuk pelanggaran terhadap undang-undang PPLH karena kegiatan tambang tersebut telah menimbulkan masalah lingkungan yang membahayakan.
“Saya meminta supaya dinas terkait segera ambil langkah menindak PT ASM,” pungkasnya. (Yuris/Lukman Hqeem)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan