Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Bogor Terapkan Jam Malam untuk Aktivitas Bisnis dan Warga

Wali Kota Bogor, Bima Arya, didampingi Jajaran Forkopimda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat, 28 Agustus 2020

Beritakota.id, Bogor –Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah atau memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19. Wali Kota Bogor Bima Arya mengambil langkah ekstrem dengan menerapkan jam malam bagi kegiatan bisnis dan aktivitas warga di Kota Hujan itu.

Penerapan jam malam oleh Wali Kota Bogor itu merupakan bagian dari perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mikro dan komunitas. Dengan kebijakan tersebut, pembatasan sosial mulai dilakukan dari tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Kebijakan PSBB Mikro dan Komunitas tersebut mulai berlaku besok, Sabtu 29 Agustus 2020, sampai 14 hari mendatang. Menurut data, dari 797 RW di Kota Bogor, sebanyak 104 RW masuk kategori risiko tinggi atau zona merah. Jumlah terbanyak berada di Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Utara. Di RW yang masuk zona merah, setiap aktivitas sosial dan keagamaan dihentikan.

“Dalam PSBB itu, ada pembatasan aktivitas warga. Batas operasional usaha hingga pukul 18.00 dan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00…. Kami akan awasi setiap malam. Kami ingin warga tahu, sekarang situasinya sedang tidak baik,” kata Bima Arya dalam konferensi pers pada Jumat (28 Agustus 2020) sore.

Penerapan jam malam baik untuk kegiatan usaha maupun aktivitas warga, menurut Wali Kota Bima Arya, dilakukan karena warga Kota Bogor kurang disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Selama dua pekan terakhir, di wilayah itu lebih dari 10 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah…. Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total.”

Wali Kota Bima Arya juga meminta kepada warga Kota Bogor untuk mengadukan kepada aparat apabila menemukan pelanggaran, kasus positif Covid-19, atau orang tanpa gejala (OTG) yang lolos melalui aplikasi Si Badra.

“Akan direspons cepat. Kami mengimbau tokoh agama dan masyarakat, lakukan doa. Di masjid- masjid Subuh, di gereja, di semua tempat ibadah.” Pemerintah Kota Bogor sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. “Perwalinya tinggal ditandatangani.”

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *