Beritakota.id, Jakarta – Anggota DPRD Kota Padasimpuan periode 2024-2029 Baktiar Simanjutak alias Manohara masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH ) M Hadi Susandra Lubis kepada sejumlah media di Jakarta usai melaporkan DPO Baktiar Simanjuntak ke Bareskrim Polri pada, Selasa 20 Agustus 2024.
Wibawa Polri sebagai penegak hukum runtuh karena tidak berani menangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi berada di depan matanya, tegas Hadi.
Kejadian langka( 14/08 ) DPO dibiarkan berkeliaran di Republik ini terjadi di masa kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si, ujar Hadi.
Baca juga: Sengketa Merek Polo Ralph Lauren Berlanjut, Manggala Putra Perkasa Ajukan PK Kembali
Setiap waktu Kapolri berkoar koar di media tidak ada ampun kepada bandar judi, ternyata diduga itu hanya omong kosong, nyatanya DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara sudah berada di depan Polisi hingga kini ( 20/08 ) tidak ditangkap, pungkasnya.
Jadi kinerja Polri dimasa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si dinilai buruk, Polri hanya mampu memenjarakan tukang tulis togel, kalau untuk bandar judi Polri tidak bernyali bahkan terkesan melindunginya, ungkapnya.
Untuk itu AMPUH menuntut komitmen Kapolri, buktikan kepada masyarakat tangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara (selaku Bandar Judi), yang sebagaimana Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Padangsidimpuan (POLRES KOTA PADANGSIDIMPUAN), tutup Hadi.