Beritakota.id, Brebes – Kerjasama antara BPJS Cabang Tegal, Jawa Tengah dengan dua rumah sakit swasta di Kabupaten Brebes, yaitu Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes dan Rumah Sakit Bhakti Asih Jatibarang, diputus efektif 20 Desember 2024.
BPJS Cabang Tegal memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut setelah ditemukan bukti kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang, yang mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp22 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Senin (16/12/2024), menjelaskan bahwa pemutusan kerja sama ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran isi kontrak kerjasama.
Baca Juga: Tujuh Daerah Mulai Uji Coba Syarat BPJS Kesehatan untuk Urus SIM
Menurut, Chohari, setelah dilakukan evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, dan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya yang melibatkan organisasi profesi, sanksi yang diberikan meliputi pemutusan kerja sama, pengembalian dana yang telah diklaim secara fiktif, dan pembayaran denda.
Chohari menegaskan bahwa seluruh dana yang telah diselewengkan telah dikembalikan oleh kedua rumah sakit.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kesehatan Brebes sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty, kecurangan yang dilakukan berupa phantom procedure atau penagihan fiktif.
Ineke, menyebut, RS Bhakti Asih Brebes tercatat melakukan penagihan fiktif senilai Rp 16.932.623.857, sementara RS Bhakti Asih Jatibarang Rp 5.474.498.600. Praktik ini berlangsung selama beberapa tahun.
Baca Juga: RSUD Brebes Siap Tampung Pasien JKN Setelah Dua RS Swasta Diputus Kerja Sama BPJS Kesehatan
Oleh karena itu untuk memastikan layanan kesehatan bagi peserta JKN tetap terjamin, Dinas Kesehatan Brebes telah menyiapkan langkah antisipatif dengan mengalihkan pasien ke rumah sakit terdekat, termasuk RSUD Brebes.
Ineke juga menekankan pentingnya integritas seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan komitmen untuk terus mensosialisasikan budaya anti-kecurangan. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi faskes lain agar senantiasa menjalankan praktik yang etis dan bertanggung jawab.
Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, dr. Feriyadi, mengonfirmasi pemutusan kerja sama tersebut dan menyatakan bahwa rumah sakitnya tidak lagi melayani pasien JKN mulai 20 Desember 2024.
Pihak rumah sakit berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam sistem operasional dan manajemen, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Dr. Feriyadi juga memastikan bahwa kerugian keuangan telah diselesaikan secara administratif.
Pihaknya berjanji akan memperbaiki diri dan berharap dapat kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di masa mendatang.
Respon (1)