Beritakota.Id, Jakarta –Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Setelah, sitaan uang suap nyaris Rp 1 triliun oleh Kejagung RI, Ketua Mahkamah Agung Sunarto harus berada dalam pengawasan ketat demi terurai makelar kasus di MA.
Hal itu disampaikan Koordiantor MAKI Boyamin Saiman menanggapi langkah Kejagung RI menangkap pejabat MA Zarof Ricar (ZR) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan uang nyaris Rp 1 triliun.
Di tengah penangkapan itu MA juga masih dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
“Mestinya versi saya PK Mardani H Maming ditolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh ZR,” tegas Boyamin, Senin,(28/10/2024).
Baca juga: Kejagung Didesak Buka Lagi Kasus Dugaan TPPU Pembelian 15 Unit Pesawat MA60
Boyamin meminta, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dapat mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasur bersama Zarof Ricar termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
“Kalau dari dari sisi ZR ya saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain,” papar Boyamin.
Boyamin berharap, Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming termasuk Sunarto dapat independen dan netral dengan menolak PK yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut. Terlebih, kata Boyamin, dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.
“Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan Independen katena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tandas Boyamin.
Baca juga: MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Karena Langgar Tiga Aturan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran sisi yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Soal dugaan keterlibatan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto terkait makelar kasus harus jadi perhatian dalam memutus peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Demikian hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi langkah Kejagung RI menangkap dan menetapkan eks pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022. Di tengah penangkapan itu Mahkamah Agung (MA) juga masih dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa, Sabtu,(26/10/2024).
Selaras penangkapan tersebut, masyarakat tengah dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.