KemenkopUKM Sosialisasikan PP No. 7/2021 agar Dimanfaatkan Koperasi dan UMKM

KemenkopUKM Sosialisasikan PP No. 7/2021 agar Dimanfaatkan Koperasi dan UMKM

Naik Kelas

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan bahwa PP tersebut merupakan jalan kemudahan bagi koperasi dan UMKM untuk naik kelas dan mendapatkan posisi yang setara dalam sistem perekonomian nasional.

“Termasuk di dalamnya mencakup aspek perlindungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi dan UMKM,” kata Budimanta.

Budimanta mencontohkan di Jepang, di mana tercipta kemitraan antara usaha kecil dan besar. Pola tang sama bisa dilakukan di Indonesia.

“PP ini merupakan jalan untuk memberikan kue lebih besar bagi koperasi dan UMKM. Bahkan, ini juga diatur dalam rencana pembangunan jangka menengah,” ucap Budimanta.

Budimanta menegaskan, UU Cipta Kerja dan PP No. 7 yang mengatur secara khusus ini memberikan jalan kemudahan dan akses yang lebih cepat sehingga target dalam RPJMN dapat tercapai.

“PP ini banyak memberikan kemudahan bagi UMKM naik kelas,” tegas Budimanta.

Budimanta menambahkan, kegiatan usaha dari UMKM bisa menjadi jaminan Kredit Program, bukan hanya dalam bentuk kolateral fisik, tapi bisa dilihat kelayakan usahanya.

“Selama feasible, mereka bisa mendapatkan dukungan pembiayaan seperti KUR,” ungkap Budimanta.

Bahkan, dalam PP itu juga diatur mengenai skema pembayaran terhadap kemitraan usaha kecil dan besar.

“Misalnya, ada UKM menjadi supplier bagi industri besar, itu pembayaran diatur seberapa lama,” tukas Budimanta.

Budimanta berharap, di level operasional dan implementasi, PP No. 7 ini perlu didukung bukan hanya di level KemenkopUKM.

“Level operasionalisasi ini juga butuh komitmen bersama, termasuk dari Pemda. Tanpa itu tidak akan bisa, karena UMKM itu tempatnya di daerah,” pungkas Budimanta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *