Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menghetikan sebagian
kegiatan usaha Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dilakukan PT Alfa Nusantara Perdana di Jalan H. Hasan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).
Penyegelan dilakukan setelah perusahaan penempatan pekerja migran itu terbukti menempatkan pekerja migran ke negara yang masih berstatus moratorium.
Aksi penyegelan dipimpin langsung Dirjen Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, bersama tim dari Direktorat Pelindungan.
“Setelah proses pendalaman selama beberapa bulan, kami pastikan PT Alfa Nusantara Perdana melanggar aturan dan kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan,” tegas Rinardi di lokasi.
Baca juga: KemenP2MI Lakukan Cek Kesehatan Gratis bagi PMI Deportasi, Sinergi Program Presiden Prabowo dengan Kemenkes dan Kemenlu
Menurut Rinardi, pelanggaran itu meliputi penempatan pekerja migran secara non-prosedural, tanpa izin resmi, dan ke wilayah Timur Tengah yang masih ditutup sejak 2015.
“Ini bukan tindakan tiba-tiba. Semua berdasarkan bukti dan proses penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Diketahui kasus ini berawal dari laporan seorang pekerja migran asal Jakarta Timur berinisial Y, yang diberangkatkan tanpa izin resmi.
Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan memeriksa dokumen, mewawancarai manajemen perusahaan, hingga menelusuri data ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Dari hasil investigasi, ditemukan tiga pelanggaran utama oleh PT ANP yaitu pertama tidak memiliki SIP2MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Kedua, Menempatkan Pekerja Migran wilayah Timur Tengah yang masih dalam status moratorium. Ketiga, tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran yang telah ditempatkan.
“Kesempatan klarifikasi dan mediasi sudah kami berikan berkali-kali, tapi perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Rinrdi.
Kementerian P2MI juga memegang bukti berupa data dari KBRI yang menunjukkan visa Pekerja Migran Y diproses melalui PT ANP, serta surat pernyataan resmi dari Direktur Utama perusahaan yang mengakui adanya penempatan non-prosedural.
“Semua bukti sudah lengkap. Karena itu, keputusan administratif ini kami keluarkan dengan dasar yang kuat,” jelas Rinardi.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT Alfa Nusantara Perdana dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan, terhitung sejak 30 September 2025 hingga 30 Desember 2025.
“Langkah ini menjadi peringatan bagi semua P3MI agar tidak bermain-main dengan keselamatan dan nasib pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.