Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah krusial untuk memajukan sektor industri nasional. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025, Kemenperin secara resmi menetapkan standar baru bagi kawasan industri di seluruh Indonesia.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Permenperin 26/2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, menekankan peran vital kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam pernyataan resminya, menyatakan bahwa akreditasi kawasan industri merupakan strategi kunci untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan.
“Melalui standar ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar. Ini akan menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menperin di Jakarta.
Tiga Pilar Utama Standar Kawasan Industri
Standar baru ini menitikberatkan pada tiga aspek utama:
Infrastruktur Kawasan (50%): Memastikan fasilitas dasar kawasan industri berfungsi optimal.
Pengelolaan Lingkungan (25%): Mendukung prinsip industri hijau dan keberlanjutan.
Manajemen dan Layanan Kawasan (25%): Meningkatkan kualitas layanan bagi para pelaku industri.
Kawasan industri yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi” dari Kemenperin, yang sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri.
Komitmen Pemerintah untuk Tata Kelola Industri Modern dan Berwawasan Lingkungan
Direktur Jenderal KPAII, Tri Supondy, menegaskan bahwa penerapan standar ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan industri yang terintegrasi, modern, dan berwawasan lingkungan. “Standar ini akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” jelas Tri.
Sosialisasi dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Sosialisasi Permenperin 26/2025 telah berhasil melibatkan lebih dari 173 pengelola kawasan industri eksisting, perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Himpunan Kawasan Industri (HKI), serta mitra pembangunan internasional seperti UNIDO dan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO).
Kemitraan untuk Industri Hijau
Kemenperin juga menjalin kemitraan dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) melalui Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia – Phase II. Penandatanganan Aide Memoire disaksikan oleh Deputi Duta Besar Swiss. Melalui kerja sama ini, akan didirikan Eco-Industrial Park Center sebagai pusat unggulan untuk meningkatkan kapasitas pengelola kawasan industri dalam menerapkan prinsip industri hijau.