Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengalami perubahan besar yang signifikan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa lembaga ini tidak lagi berstatus kementerian, melainkan akan bertransformasi menjadi sebuah badan independen baru bernama Badan Penyelenggara BUMN.
Rencana transformasi ini sedang dalam tahap penggodokan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dasco menegaskan, langkah ini bukan berarti Kementerian BUMN akan dilebur ke lembaga lain seperti BPI Danantara. Sebaliknya, badan baru ini akan berdiri sendiri dengan *bentuk kelembagaan yang baru*.
“Dia (BUMN) akan jadi badan tersendiri. Namanya Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di kompleks parlemen pada Rabu (24/9/2025).
Efisiensi dan Efektivitas Menjadi Pendorong Utama
Menurut Dasco, perubahan ini didorong oleh adanya pergeseran fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian BUMN. Belakangan ini, banyak fungsi strategis yang *telah diambil alih oleh BPI Danantara* atau dinilai lebih efektif jika dijalankan oleh badan khusus.
“Kementerian BUMN sekarang sebagian besar hanya mengurus soal regulator pemegang saham seri A dan memberikan persetujuan terkait rancangan peraturan perusahaan (RPP). Karena itu perlu penyesuaian kelembagaan agar lebih efisien,” jelasnya.
Perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan serta pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan BUMN.
Akui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain urgensi efisiensi, revisi UU ini juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan BUMN. Salah satu poin penting yang akan diatur adalah mengenai larangan bagi pejabat negara, termasuk wakil menteri, untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.
Transformasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola BUMN yang lebih baik, lebih responsif, dan sesuai dengan perkembangan zaman serta regulasi terbaru. Masyarakat perlu mencermati lebih lanjut proses pembahasan RUU ini untuk memahami detail dan dampaknya terhadap ekosistem BUMN di Indonesia. (Herman Effendi)