Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah adanya pengangkatan atas nama Permadi Arya alias Abu Janda sebagai Komisaris PT Jasamarga Toll Road (JMTO) sebagaimana tersiar di media sosial selama ini.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada pengangkatan atas nama Permadi Arya sebagai Komisaris PT Jasamarga Toll Road Operation,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada Beritakota.id, Rabu, 9 April 2025.
Dia mengatakan sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Jasa Marga maupun Kementerian BUMN terkait penunjukan komisaris baru di tubuh JMTO. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi.
Baca Juga: Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris Pertamina
Sebagai informasi yang beredar kabar mengenai penunjukan Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, sebagai Komisaris PT Jasamarga Toll Road Operation (JMTO) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Poster yang beredar luas menampilkan foto Permadi Arya dengan ucapan selamat atas pengangkatannya sebagai Komisaris JMTO, lengkap dengan logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Jasa Marga.
Menanggapi hal tersebut, Permadi Arya memberikan pernyataan singkat melalui akun media sosialnya pada Senin, 7 April 2025. “Insya Allah, doakan semoga amanah,” tulisnya, seolah mengamini kabar tersebut.
Baca Juga: Jasa Marga Siapkan 1.350 Tiket Bus untuk Layani Mudik Gratis 2025
Permadi Arya merupakan sosok yang cukup dikenal publik, khususnya di dunia maya. Ia lahir di Cianjur pada 14 Desember 1973 dan mulai dikenal sebagai pegiat media sosial sejak tahun 2015. Permadi menempuh pendidikan di Informatics IT School Singapura dan melanjutkan ke University of Wolverhampton di Inggris. Pada Pemilihan Presiden 2019, ia terlibat sebagai influencer dalam tim sukses Joko Widodo.
Isu seputar pengangkatan tokoh publik ke dalam jajaran komisaris BUMN memang kerap memicu polemik, terlebih jika sosok tersebut memiliki rekam jejak kontroversial di ruang publik. Dalam konteks ini, kejelasan dan transparansi dari pihak terkait menjadi sangat penting guna mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Pemerintah dan seluruh pihak yang terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi disinformasi yang dapat memicu polemik lebih luas. Sementara itu, publik diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi di era digital yang serba cepat ini.