Beritakota.id, Jakarta — Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat untuk melakukan rehabilitasi terhadap fasilitas umum yang rusak akibat aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang terjadi di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025.
Langkah tanggap darurat ini menjadi upaya strategis pemerintah dalam memulihkan layanan publik dan menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika masyarakat.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo untuk segera melakukan langkah nyata di lapangan.
“Kami telah meminta Sekjen dan Dirjen Cipta Karya mengidentifikasi infrastruktur publik yang terdampak. Instruksi Presiden jelas: cepat dan tepat. Kita klasifikasikan kerusakan menjadi ringan, sedang, berat, hingga yang butuh rehabilitasi total,” ujar Menteri Dody di Jakarta (1/9).
Menurut Dody, percepatan pendataan menjadi prioritas utama. Ia menargetkan laporan lengkap bisa disampaikan kepada Presiden dalam waktu singkat.
“Harapannya sore ini data sudah terkumpul. Pekerjaan fisik akan dimulai segera setelah situasi cukup kondusif, yakni akhir pekan ini atau awal pekan depan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam memperjelas pembagian tugas antara pusat dan daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, menjelaskan bahwa seluruh Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) di Indonesia kini sedang melakukan identifikasi lapangan.
“Kami telah mengidentifikasi sementara 42 bangunan gedung dan 32 pos polisi yang terdampak di 29 kota pada 12 provinsi. Data ini bersifat dinamis dan terus kami finalisasi seiring verifikasi di lapangan,” ungkap Dewi.
Dewi menambahkan bahwa penilaian kerusakan dilakukan berdasarkan kondisi fisik bangunan—terbakar atau tidak terbakar—serta tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat.
Untuk kerusakan berat, Dirjen Cipta Karya akan berkoordinasi dengan Komite Keandalan Bangunan Gedung untuk rencana teknis rehabilitasi.
Terkait pendanaan, Kementerian PU telah menyiapkan skema pembiayaan tanggap darurat.
“Untuk kerusakan ringan, alokasi anggaran bisa dilakukan dalam tujuh hari. Untuk kerusakan sedang dan berat, kami sedang menghitung kebutuhan dan jika perlu, akan ajukan tambahan anggaran,” jelas Dewi.
Dengan langkah cepat ini, Kementerian PU memastikan pemulihan fasilitas umum dapat segera dilakukan, mendukung kelancaran pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.