Kemnaker Tegaskan BSU 2025 yang Salah Sasaran Wajib Dikembalikan

Foto Ilustrasi Penerima Bantuan Subsidi Upah
Foto Ilustrasi Penerima Bantuan Subsidi Upah

Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah diterima pekerja namun terbukti tidak memenuhi syarat, wajib dikembalikan ke negara.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan Juknis penyaluran BSU. Pengembalian dana dilakukan melalui bank penyalur (RPL) atau kantor pos, disertai bukti transfer dan laporan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.

BSU 2025, yang memberikan tambahan penghasilan Rp600.000 kepada pekerja, telah disalurkan secara bertahap. Hingga 29 Juni 2025, tercatat 3.648.408 pekerja telah menerima bantuan dari total 3.697.836 calon penerima. Sisanya masih dalam proses verifikasi. Meskipun pencairan tahap pertama telah dimulai sejak 24 Juni 2025, Kemnaker belum memastikan jadwal pencairan tahap kedua.

Sunardi menjelaskan bahwa perubahan status penerima dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat” disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi berlapis yang dilakukan secara bertahap.

Informasi terbaru akan diperbarui secara berkala di situs resmi BSU, https://bsu.kemnaker.go.id. Pekerja dapat mengecek status penerimaannya melalui situs tersebut dengan memasukkan NIK dan kode keamanan.

Penerima BSU 2025 wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK sah, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, atau Polri, dan bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun anggaran berjalan.

Kemnaker mengimbau seluruh penerima untuk memastikan kelayakan penerimaan BSU agar terhindar dari kewajiban pengembalian dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *