Kenaikan Tarif 30 Ruas Tol Masih Tunggu Persetujuan

Beritakota.id, Jakarta – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan rencana penyesuaian atau kenaikan tarif tol untuk 30 ruas tol lebih hingga akhir 2022 ini masih menunggu persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Kepala BPJT Danang Parikesit menuturkan, Menteri PUPR akan turut mempertimbangkan faktor tingkat kemudahan berusaha atau ease of doing business dari pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Harapan kami demikian, seperti yang disampaikan pak Menteri itu kepastian penyesuaian tarif tol bagian dari ease of doing business,” ujar Danang di Kantor Kementerian PUPR, akhir pekan lalu.

Kendati demikian, Danang tak bisa menjamin apakah proses penyesuaian tarif seperti yang diajukan oleh BPJT selepas habis masa konsesi tol 2 tahun bakal disetujui oleh Menteri Basuki.

“Pasti ada pertimbangan lain yang di luar pertimbangan teknis kami. Jadi kita kan prinsipnya mengajukan ke pak Menteri, beliau pasti ada pertimbangan lain, (semisal) kondisi makro ekonomi Indonesia dan sebagainya,” tuturnya.

“Tapi yang jelas, setiap kali ada kemunduran pasti akan diperhitungkan dalam penyesuaian tarif selanjutnya,” kata Danang.

Sebelumnya, Danang menyebut akan ada lebih dari 30 ruas jalan tol yang bakal terkena penyesuaian tarif pada Juni 2022 silam.

“Ada beberapa yang baru kita ajukan ke pak Menteri.. Kalau di tahun ini cukup banyak, lebih dari 30 ruas kira-kira yang mengalami tarif adjusment,” ujar Danang.

Adapun 30 jalan tol lebih itu sudah termasuk dari beberapa ruas yang telah mengalami penyesuaian tarif. Namun, dia belum merinci ruas tol tambahan mana saja yang secara tarif bakal naik.

Danang menyatakan, penyesuaian ongkos ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin memastikan kenaikan tarif tol itu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diberikan BPJT.

“Apalagi di dalam UU itu kan yang baru, amandemen kemarin ditekankan betul teman-teman dari DPR, bahwa SPM harus jadi perhatian buat kita. Jadi pemantauan SPM akan lebih ketat,” tuturnya.

Kenaikan tarif ini tidak hanya berlaku bagi tol yang berada di Pulau Jawa, tapi juga untuk ruas lainnya yang berlokasi di Sumatera, Kalimantan, Bali, dan Sulawesi.

Menurut Danang, kenaikan tarif nantinya akan mengikuti angka inflasi yang terjadi di daerah bersangkutan. “Tergantung inflasi di daerah masing-masing. Kalau tolnya di Jawa Timur, di kabupaten mana, kita menuggu data yang diterbitkan BPS (Badan Pusat Statistik),” imbuh dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *