Kenaikan Tiket Pesawat, YLKI Minta Pemerintah Berikan Insentif

Beritakota.id, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyoroti, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri BUMN, untuk mengendalikan harga tiket pesawat.

Tulus tampak kebingungan atas sikap Jokowi yang meminta solusi kepada Menhub Budi Karya Sumadi, dan Menteri BUMN Erick Thohir agar tarif naik pesawat turun. Sebab, kenaikan ongkos tersebut juga terjadi atas restu dari menhub.

“Laah, kenaikan tarif pesawat kan atas persetujuan Menhub, bahkan ada fuel surcharge segala macam,” ujar Tulus dikutip dari status WA-nya, belum lama ini.

Solusinya ya pemerintah beri insentif, khususnya untuk rute remote area,” imbuh dia.

Menhub memang sudah dua kali mengizinkan maskapai untuk menyertakan tambahan biaya harga bahan bakar avtur (fuel surcharge), dan besaran komponennya makin membesar.

Pada April-Juli 2022, Kemenhub mengizinkan maskapai memasukan fuel surcharge dengan besaran 10 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet, dan 20 persen di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).

Perhitungannya naik dalam aturan terbaru, di mana maskapai berhak memasukan biaya tambahan maksimal 15 persen dari TBA untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis baling-baling (propeller).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengusulkan, kenaikan maksimal untuk tarif tiket pesawat sebesar 10 persen. Persentase tersebut merupakan porsi moderat dari kemampuan masyarakat saat ini.

“Kami rekomendasikan 10 persen kenaikan harga tiket pesawat dengan pertimbangan konsumen saat ini menghadapi banyak masalah kenaikan dari harga gas elpiji sebentar lagi BBM jadi maksimal 10 persen,” ujar Rizal.

Rizal memahami kenaikan tarif pesawat sulit untuk dihindari di tengah kenaikan harga bahan bakar avtur. Namun di samping itu, Rizal mengingatkan pemerintah dan manajemen bandara untuk mengukur kemampuan masyarakat saat ini.

Menurutnya, tingginya harga tiket pesawat tidak hanya karena kenaikan harga avtur, melainkan juga biaya parkir yang dibebankan kepada maskapai dari pengelola bandara. Dia pun meminta agar pengelola bandara tidak serampangan menaikan harga parkir terhadap pesawat, demi siklus industri penerbangan yang terdampak dari pandemi Covid-19.

“Kita paham ada kenaikan harga avtur, tetapi pada yang sama management bandara tidak menaikan harga sesukanya karena itu akan menekan proses pemulihan sektor transportasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *