Beritakota.id, Jakarta – Laut Indonesia kini bukan lagi menjadi surga bagi pelaku pencurian ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan laut dengan menggagalkan aksi 32 kapal pelaku illegal fishing dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025. Tindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp774,3 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa dari total kapal yang ditindak, sembilan di antaranya merupakan kapal asing. “Sisanya, sebanyak 23 kapal adalah kapal perikanan berbendera Indonesia yang terbukti melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan nasional,” ujar Pung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5).
Adapun kapal-kapal asing tersebut berasal dari negara-negara tetangga, yaitu Filipina (5 kapal), Vietnam (2 kapal), China (1 kapal), dan Malaysia (1 kapal). Lokasi penangkapan tersebar mulai dari Laut Natuna Utara, Perairan Selatan Bali, hingga perairan Bitung di Sulawesi Utara.
“Seluruh operasi penindakan ini merupakan hasil kerja keras dari 34 unit kapal pengawas yang tetap aktif beroperasi meskipun dengan anggaran yang efisien. Keterbatasan tidak menyurutkan komitmen kami untuk menjaga laut Indonesia,” tegas Pung.
Selain menyita kapal pelaku, KKP juga menertibkan 23 rumpon (rumah ikan) ilegal yang dimanfaatkan untuk penangkapan ikan secara masif dan tidak ramah lingkungan. Keberadaan rumpon ilegal ini tidak hanya mengancam ekosistem laut, tetapi juga merugikan nelayan lokal dan menghambat pertumbuhan ekonomi pesisir.
Pung menekankan bahwa tantangan terbesar dalam pemberantasan illegal fishing adalah tingginya permintaan global terhadap ikan serta luasnya wilayah perairan Indonesia. Dengan potensi lestari mencapai 12,01 juta ton ikan per tahun, laut Indonesia menjadi magnet bagi kapal-kapal pencuri dari berbagai penjuru dunia.
“Isu ini bukan hanya soal ekonomi, melainkan menyangkut kedaulatan dan keberlanjutan. Laut adalah masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing terus dilakukan secara konsisten. Sepanjang tahun 2024, KKP berhasil menindak sebanyak 240 kapal pencuri ikan, terdiri dari 210 kapal berbendera Indonesia dan 30 kapal asing dari negara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Rusia, dan Sierra Leone. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3,7 triliun.
“Banyak kapal Indonesia juga melanggar aturan. Ketidakpatuhan mereka berdampak langsung pada tidak tercapainya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan. Karena itu, kami tidak ragu mengambil langkah hukum,” jelas Pung.
KKP pun menerapkan kombinasi sanksi pidana dan administratif dengan denda berat guna memberikan efek jera yang maksimal kepada pelaku.
“Laut kita bukan milik siapa-siapa, tapi milik seluruh bangsa Indonesia. Jika ada yang mencoba mencuri, kita akan lawan. Ini bukan hanya tentang ikan, tetapi menyangkut kedaulatan, ekosistem, dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir,” tegas Pung.
Langkah-langkah KKP ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak tinggal diam dalam menjaga kekayaan lautnya. Laut Indonesia kini menjadi benteng kedaulatan yang dijaga dengan keberanian, ketegasan, dan dedikasi tinggi demi masa depan bangsa.