Beritakota.id, Jakarta – Komunitas Korban Asuransi kembali menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan dan DPR RI. Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti, mengatakan pihaknya ingin kedua lembaga negara tersebut dapat berkomitmen sebagaimana janji diawal untuk membantu masyarakat.

“Aksi demo yang kami lakukan hari ini masih tetap sama tuntutannya. Kami meminta dukungan dari OJK dan DPR,” kata Maria dalam keterangannya kepada media di depan kantor OJK, Selasa (22/3).

Maria menjelaskan kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dalam membantu masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan perusahaan asuransi. Aksi damai ini dilakukan oleh puluhan korban dari perusahaan asuransi. Dan mereka mengusung tiga tuntutan.

Tuntutan pertama adalah OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi, Prudential, AXA dan AIA. Tuntutan kedua adalah moratorium atau menghapuskan unit link. Lalu yang ketiga meminta audiensi kepada OJK dan ketiga perusahaan asuransi.

Maria menjelaskan semua tuntutan ini disampaikan mengingatkan kepemimpinan OJK yang saat ini akan memasuki tahap peralihan.

“Kami ingin persoalan yang kami alami ini tidak menjadi PR buat pimpinan OJK di periode berikutnya. Di sinilah kami ingin tuntutan dan janji janji yang sudah pernah disampaikan di saat Rapat Dengar Pendapat di DPR itu bisa diselesaikan, jangan ditunda tunda lagi,” kata Maria.