Korupsi Proyek Sampah Tangsel: Eks Pejabat DLH Dijerat UU Tipikor

Korupsi Proyek Sampah Tangsel, Kejati Banten menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZY sebagai tersangka keempat. (Beritakota.id/Herman)
Korupsi Proyek Sampah Tangsel, Kejati Banten menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZY sebagai tersangka keempat. (Beritakota.id/Herman)

Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek jasa layanan angkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Setelah sebelumnya menetapkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel sebagai tersangka, kali ini Kejati Banten menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZY sebagai tersangka keempat. ZY saat ini bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), namun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Persampahan di DLH Tangsel.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga D. Adekresna, menjelaskan bahwa ZY turut berperan aktif dalam pelaksanaan proyek pengelolaan sampah bersama Kepala Dinas DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman. Salah satu peran ZY adalah menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah tempat yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“ZY berperan dalam mencari titik-titik lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi TPA,” ungkap Rangga dalam pernyataan resminya, kepada Beritakota.id, Jumat, (18/4/2025).

Lebih lanjut, Kejati Banten menemukan bahwa ZY menerima aliran dana sebesar Rp15.436.018.500 dari proyek yang bersumber dari pembayaran kepada rekanan, PT Ella Pratama Perkasa, selaku pelaksana pengangkutan dan pengelolaan sampah. Dari total nilai proyek sebesar Rp75,94 miliar, sebagian dana ditransfer ke rekening milik ZY di beberapa bank, yaitu BCA, BJB, dan BRI.

“Dana tersebut dikelola secara pribadi oleh yang bersangkutan dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak disertai bukti pendukung yang sah,” jelas Rangga.

Atas temuan tersebut, ZY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (17/4).

ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Penahanan terhadap ZY merupakan langkah lanjutan dari Kejati Banten dalam mengusut tuntas perkara korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangsel, yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” pungkas Rangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *