Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antirasuah itu kini telah memeriksa 350 dari sekitar 400 biro perjalanan haji (travel) di seluruh Indonesia, mengindikasikan percepatan penyidikan dan potensi pengumuman tersangka dalam waktu dekat. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (11/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah. Dalam sepekan terakhir, tim KPK telah melakukan pemeriksaan di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. “Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dijadwalkan ulang. Setiap keterangan dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan,” tandas Budi.

Pemeriksaan terhadap ratusan agen travel ini dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji, aliran dana ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag), serta penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang pada tahun 2024.

Baca juga: DPR: 100% Lebih Calon Jemaah Haji 2025 Lunas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kenyataannya, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50% melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel dalam proses tersebut.

“Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun,” jelas Budi.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan kantor Kemenag, rumah ASN, dan kediaman Yaqut Cholil Qoumas. Beberapa pihak juga telah dicegah ke luar negeri untuk mendalami keterlibatan mereka. Penyidik menduga sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, sehingga agen travel mendapat keuntungan besar.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum dan penegakan keadilan dalam kasus yang melibatkan dana umat ini. Kami akan terus memperbarui informasi terkait kasus ini.