Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dengan memanggil 14 orang saksi pada Rabu, 3 September 2025. Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Cirebon Kota.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Rusmini, Pendiri dan Pembina Yayasan Al Fairuz Panongan, yang juga menjabat sebagai Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera/Kuwu Panongan. Rusmini adalah istri dari anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Hari ini Rabu (3/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK program sosial atau CSR di Bank Indonesia,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Selain Rusmini, saksi lain yang turut dipanggil adalah Ryanza Osca Putra (swasta), Sudiono (anggota KPU Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon), Sufyan (Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat), Sundari Meina Shinta (notaris), Debby Puspita Ariestya (notaris), dan Shoihbul Ilmi alias Encip (swasta). Nama lain yang dipanggil yaitu Soedjoko bin Soekendra (wiraswasta), Yeti Rusyati (ibu rumah tangga), Suyati (karyawan swasta), Dedi Selamet (karyawan swasta), Didi Supriyadi (swasta), Udin Saefudin (PNS), serta Abdul Ajid (Camat Palimanan/PPAT).

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem), sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025). Keduanya dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI yang membawahi mitra kerja seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan memberikan persetujuan anggaran kedua lembaga.

Modus Operandi Korupsi

KPK mengungkap bahwa setiap November, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja bersama pimpinan BI dan OJK. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa BI dan OJK akan memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola anggota DPR.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.