Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil perhitungan Pemilu 2024.
KPU kini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi sengketa yang diajukan peserta Pemilu yang tak terima dengan hasil penetapan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan peserta pemilu dapat mengajukan keberatan atau sengketa hasil Pemilu 2024 dalam 3 kali 24 jam, terhitung sejak surat keputusan (SK) Hasil Pemilu 2024 dibacakan.
“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim di Kantor KPU usai rapat pleno penetapan hasil Pemilu, Rabu (20/3/2024).
Untuk diketahui, pasangan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024 unggul atas pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kemudian total ada 8 partai politik peserta Pemilu 2024 yang lolos ke Senayan dan 10 partai yang tidak lolos ke Senayan.
Respon (1)