KTKI-Perjuangan Tuntut Menpan RB dan Kepala BKN Beri Sanksi Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Dirut RSCM dan Ketua KKI Eks Dirjen Nakes

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) -Perjuangan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan rangkap jabatan. Perwakilan KTKI berfoto didepan lobby kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). (Herman Effendi/Beritakota.id)

Beritakota.id, Jakarta – Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) -Perjuangan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan rangkap jabatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Laporan ini terkait dengan penetapan drg. Arianti Anaya, MKM sebagai Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dari unsur pemerintah, meskipun Arianti telah pensiun sejak 1 Oktober 2024.

Rahmaniwati, Komisioner KTKI sekaligus pensiunan Kemenkes dan perwakilan profesi teknisi gigi, menyatakan, “Kami mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberi teguran pada Menkes terkait penetapan Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, karena ia sudah pensiun. Terlebih lagi, Arianti juga terlibat dalam Panitia Seleksi KKI, yang jelas menunjukkan adanya dugaan maladministrasi.”

Nelly Frida Hursepuny, juga pensiunan Kemenkes, menambahkan, “Penunjukan ini bertentangan dengan prinsip lembaga non-struktural yang seharusnya independen dan kolektif kolegial. Hal ini sudah tertulis dalam Kepres 69/M/2024, yang seharusnya mengacu pada asas kolektif kolegial sebagaimana tercermin dalam Kepres 31/M/2022.”

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, mengkritisi pengabaian terhadap Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pemberhentian PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI, serta dugaan rangkap jabatan.

Baequni, Komisioner KTKI dan Dosen Senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengingatkan bahwa Menkes dan Mensesneg yang menyusun Kepres 69/M/2024, seharusnya mengindahkan Peraturan BKN terkait pemberhentian PNS serta ketentuan rangkap jabatan dalam pengangkatan pimpinan KKI.

Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI, menyoroti kejanggalan legalitas surat keputusan Menkes yang menjadi dasar penunjukan Ketua KKI, yang dinilai melanggar PMK 12/2024. “Kemenkes seharusnya mengumumkan hasil seleksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tegasnya.

Acep Effendi, anggota KTKI yang memilih pensiun dini, mengungkapkan keberatannya terkait jumlah yang diusulkan dalam seleksi, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PMK 12/2024 Pasal 13 mengenai jumlah dan proporsi keterwakilan anggota KKI.

Sri Sulistyati, Komisioner KTKI yang mewakili Fasilitas Pelayanan Kesehatan dari Konsil Kefarmasian, juga mempertanyakan pemilihan tiga orang dari unsur pemerintah yang mendekati batas usia pensiun PNS 65 tahun. “Mereka hanya bisa menjabat 2-3 tahun, setelah itu harus diganti karena sudah pensiun,” ujarnya.

Dengan mengedepankan prinsip Good Public Governance dalam rangka reformasi birokrasi, KTKI-Perjuangan mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap dugaan rangkap jabatan dan proses pemberhentian sementara PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 69/M/2024. (Herman Effendi/Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *