Beritakota.id, Jakarta- Gubernur Anies Baswedan, bersama para Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Hasil kesepakatan mengenai KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 87.956.148.476.363. Usai menandatangani MoU, Anies menyampaikan apresiasinya. Diharapkan dengan adanya kesepakatan dengan legislatif proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 bisa segera tuntas.
“Alhamdulillah, dengan sudah ada kesepakatan ini, insyaAllah kita bisa lebih cepat lagi memproses sehingga bisa tutas nanti RAPBD,” ujarnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Anies juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan Publikasikan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2020 setelah seluruh pembahasan di DPRD selesai, dan penandatangan MoU. Selanjutnya akan mulai dilakukan data entry untuk publikasi.
“Sekarang data entry dimulai, data entry itu sesudah MoU dilakukan. Kita ingin pastikan semua kegiatan strategis itu aman, karena itu menyangkut kepentingan umum yang besar sekali,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta sangat mendorong pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal keterbukaan pada setiap tahapan penyusunan RAPBD Tahun 2020. Penyusunan RAPBD 2020 pun telah melalui sejumlah prosedur yang berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dokumen RKPD 2020 ditetapkan melalui Pergub Nomor 61 Tahun 2019 tentang RKPD Tahun 2020 pada awal Juli 2019 dan telah dipublikasikan melalui Portal https://bappeda.jakarta.go.id seminggu setelahnya. Portal tersebut dapat diakses secara terbuka dan dapat diunduh secara bebas oleh publik.
Setelah Dokumen RKPD ditetapkan, maka proses selanjutnya adalah penyusunan KUA-PPAS. Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020 pun telah disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Pengantar Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta pada awal Juli 2019.
Setelah seluruh pembahasan selesai di DPRD, maka dokumen rancangan akan segera di publikasi pada portal APBD (https://apbd.jakarta.go.id) dan website terkait lainnya sesuai kebiasaan yang berlaku. Untuk setiap pembahasan RAPBD di DPRD terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi publik.