Beritakota.id, Brebes – Dalam rangka mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta meningkatkan efektivitas pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemindahan 5 (lima) orang warga binaan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan, Senin (25/08).

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Brebes dan berlangsung aman, tertib, serta sesuai dengan prosedur. Sebelum diberangkatkan, para narapidana terlebih dahulu dipanggil dari kamar hunian untuk menjalani pemeriksaan barang dan badan, serta pemeriksaan kesehatan yang menyatakan seluruhnya dalam kondisi sehat. Selanjutnya, para narapidana diberangkatkan menggunakan mobil dinas transportasi pemasyarakatan dikawal langsung Kasubsi Peltatib, staf Regbimkemas, dan staf KPLP.

Proses pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor WP.13.PK.03.02-483 tanggal 23 Agustus 2025 tentang persetujuan pemindahan narapidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menjelaskan bahwa warga binaan yang dipindahkan merupakan mereka yang telah melalui proses seleksi secara ketat. “Mereka adalah warga binaan yang memenuhi kriteria, seperti berperilaku baik, memiliki masa pidana yang hampir selesai, serta siap mengikuti program pembinaan lanjutan di Lapas Nirbaya,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso. Pemindahan warga binaan ke lapas di Nusakambangan adalah langkah strategis dalam mendukung reintegrasi sosial.

Melalui pemindahan ini, diharapkan proses pembinaan dapat semakin optimal dan mempercepat reintegrasi sosial warga binaan. Dengan pendekatan berbasis kerja, program ini menjadi langkah nyata untuk membentuk warga binaan yang mandiri dan siap berkontribusi positif di tengah masyarakat.