Beritakota.id, Brebes – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes di bawah Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah mengajukan usulan pemberian Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan data per 5 Agustus 2025, sebanyak 245 WBP diusulkan menerima Remisi Umum, sementara 254 WBP lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Dasawarsa.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan untuk RU dan 30 hari hingga 90 hari untuk RD, disesuaikan dengan masa pidana serta perilaku WBP selama menjalani pembinaan.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menegaskan bahwa usulan remisi ini diberikan setelah melalui proses seleksi ketat sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengusulkan remisi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif, kedisiplinan, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Ini adalah bentuk penghargaan negara atas upaya mereka memperbaiki diri,” jelasnya, Senin 11 Agustus 2025.
Remisi Dasawarsa, yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi WBP yang secara konsisten mengikuti pembinaan dalam jangka panjang. Besarannya ditetapkan sebesar 1/12 dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan 3 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyambut baik usulan ini.
“Ini membuktikan bahwa pembinaan di Lapas Brebes berjalan efektif. Kami berharap remisi ini memotivasi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan reintegrasi ke masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya membawa kebahagiaan bagi WBP dan keluarga, tetapi juga menjadi bukti kesuksesan sistem pemasyarakatan dalam memulihkan hubungan sosial dan mempersiapkan mantan narapidana untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.