Libur Nataru, Pemprov DKI Tiadakan SIKM Keluar-Masuk Jakarta

Penyekatan jalan dalam rangka PPKM darurat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP /twitter @TMCPoldaMetro

Beritakota.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk atau (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru ini.

Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya,”kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (13/12/2021).

Riza mengatakan, penerapan ganjil – genap masih dalam pembahasan kebijakan. “Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan,” ujarnya

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *