Tim satgas waspada investasi menemukan modus baru dari kegiatan investasi bodong ini dengan modifikasi melalui sosial media. Contohnya ada beberapa kasus berupa kegiatan di medsos (media sosial) sepert Instagram tinggal like maka dapat untung, inikan tidak masuk akal. Caranya, temukan rekrut member untuk banyak like. Kemudian ada jasa isi ulang pulsa. Mereka (pelaku) mengiming-imingi akan memberikan bonus berjenjang.
Lalu ada pula jasa periklanan yang jargonnya cukup kita menonton iklan lalu topup, akan mendapatkan untung. Kemudian juga ada temuan dengan menggunakan marketplace yang seakan-akan ini kegiatan ecommerce yang legal padahal kegiatanya ilegal. Contohnya, ada lapak-lapak di ecommerce kita beli tapi sistemnya berjenjang juga, di mana semakin banyak kita rekomendasi ke orang, kita semakin banyak untungnya.
Tapi jelas itu kegiatan ilegal,.kegiatan-kegiatan seperti itu yang umumnya di samping ada juga kegiatan yang menggunakan skema ponzi yang sudah umum modusnya, lalu skema belanja online, atau skema piramida. Jadi ada perkembangan-perkembangan modus seperti itu yang membuat masyarakat kita mendapatkan untung yang besar hanya dengan like atau sistem menonton-nonton.
Menyikapi hal tersebut tim satgas waspada investasi melakukan dua starteg, pertama secara preventif yakin melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Memberikan pemahaman mengenai bahayanya investasi ilegal dan maraknya modus-modus baru yang menjebak masyarakat.
Kedua, pihaknya melakukan upaya-upaya respresif yakni penanganan investasi ilegal dengan cara kita panggil lalu mintakan bagaimana legalitas dan marketing plannya, kalau memang tidak punya legalitas maka kita minta hentikan kemudian kami mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Kemudian minta Kemekominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk melakukan blokir web aplasinya. Kemudian kami menyampaikan laporan informasi ke kepolisian apabila diduga ada tindak pidana agar diproses hukum di sana.
“Jadi tindakan-tindakan yang kami lakukan adalah tindakan yang boleh dibilang preventif dan respresif. Memang yang utama adalah kegiatan edukasi kepada masyarakat karena dari sisi pelaku dengan sangat majunya teknologi informasi saat ini, orang mudah sekali membuat aplikasi. Pada saat kita blokir hari ini, sore hari yang sama juga sudah buat yang baru atau ganti nama,”ujar Tongam.
Kemudian juga sangat terbatas dalam mencegah orang untuk kirim SMS atau lewat media sosial lainnya karena banyaknya sekali kasus demikian. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Kami yakin semakin tinggi pengetahuan masyarakat mengenai investasi ilegal maka akan semakin waspada dan lambat laun kegiatan investasi ilegal ini tidak banyak nasabahnya. Kalau tidak banyak nasabahnya, otomatis akan mati sendiri karena yang utama mereka menjebak orang lain,”
Jadi dari sisi demand-nya kita pengaruhi masyarakatnya. Ia meminta peran serta masyarakat di mana kalau menemukan adanya penawaran investasi atau sesuatu yang sangat mengiurkan di mana memberikan imbal hasil tinggi tanpa risiko maka tolong sampaikan ke Satgas Waspada Investasi.