Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Resmi Berakhir

Beritakota.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengumumkan pengusulan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022).

Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Maka, saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa.

Sebagai informasi, masa jabatan Anies dan Riza akan resmi berakhir pada 16 Oktober 2022. Posisi Gubernur DKI Jakarta nantinya diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama lebih dari dua tahun.

Politisi Gerindra itu pun memohon maaf atas kekurangannya selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Mohon maaf atas kekurangan selama ini,” kata Riza.

Beberapa hari sebelumnya, yakni pada Jumat (9/9/2022), Anies juga menyempatkan diri untuk berpamitan kepada warga. “Insya Allah nanti kita jumpa lagi takdirkan bisa kembali ke sini lagi, walaupun nanti waktunya belum tahu kapan, tapi yang pasti bulan depan saya istirahat. Saya selesai jadi gubernur,” ujarnya saat meresmikan Masjid Jami Al Hidayah di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, 9 September 2022.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun langsung meminta doa kepada para jemaah. “Doakan bisa berakhir husnul khatimah, sesudah itu apa ah kita lihat nanti sesudah itu apa. Jadi baiknya besoknya apa nih. Nanti kita lihat, kan harus satu-satu,” lanjut Anies.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *