Beritakota.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membunyikan alarm waspada! Modus penipuan di sektor keuangan semakin canggih dan merugikan masyarakat hingga Rp 4,1 triliun.

Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang berada di bawah naungan OJK, menerima rata-rata 822 laporan penipuan setiap harinya, atau sekitar 24.643 laporan per bulan. Yang lebih mengejutkan, hanya 10% dari total kerugian tersebut yang berhasil diblokir.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, mengungkapkan dua modus utama penipuan: bank sebagai sarana dan bank sebagai sasaran. Modus pertama melibatkan peretasan rekening bank, sementara modus kedua menggunakan berbagai platform digital, termasuk media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X, bahkan APK (Android Package Kit).

Rizal juga menyoroti “love scam” atau penipuan rayuan cinta yang menyasar pria berusia di atas 40 tahun, serta “impersonation” atau penipuan dengan meniru tokoh terkenal. Kecepatan penipuan pun mengkhawatirkan; uang korban bisa raib hanya dalam waktu 12 menit!

OJK menekankan pentingnya literasi keuangan digital untuk mencegah masyarakat menjadi korban. Kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga tengah digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan modus-modus penipuan terbaru. Waspadalah dan lindungi aset Anda! (Adang Sumarna)