Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gencar melakukan sosialisasi terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyampaikan, pemerintah terus mendorong pelaku UMK Perseorangan untuk mengurus NIB sebagai legalitas usaha. NIB dibutuhkan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Tina mengatakan, pengurusan NIB pun sudah dipermudah berkat digitalisasi. Sehingga pelaku usaha bisa mengurusnya secara online via telepon genggam atau ponsel.
“Melalui aplikasi OSS Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya. Ini sebagai bentuk nyata melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan perizinan berusaha,” ujarnya pada kegiatan di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, baru-baru ini.
“Bagi pemerintah, kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas karena seperti yang kita tahu, UMK lah yang memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia,” imbuh Tina.
Sejak tahun lalu, Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.
“Kerja sama dengan BUMN dan perusahaan swasta adalah ikhtiar agar sosialisasi menjadi lebih masif dan tepat sasaran. Besok kami akan mengadakan pemberian NIB kepada 2.500 pelaku UMK perseorangan dan bersyukur sekali Bapak Presiden berkenan hadir langsung di tengah-tengah para pelaku UMK menyerahkan NIB secara simbolis,” ungkap Tina.
Pekan lalu, Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan kegiatan serupa di Karanganyar, Jawa Tengah yang melibatkan pelaku usaha se-Solo Raya.
Rencananya, kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB akan dilaksanakan di 20 daerah di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022. Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus tahun 2021 lalu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.